Tata Usaha (TU) sekolah merupakan bagian administrasi yang mendukung kelancaran operasional sekolah, baik dalam bidang akademik, kepegawaian, keuangan, maupun sarana dan prasarana. 1. Tugas Pokok Tata Usaha Sekolah Tata Usaha sekolah memiliki tugas utama sebagai pengelola administrasi sekolah yang mencakup berbagai aspek, antara lain: Administrasi Kepegawaian → Mengelola data guru, tenaga kependidikan, dan pegawai sekolah. Administrasi Keuangan → Mengelola anggaran sekolah, BOS, dan keuangan lainnya. Administrasi Akademik → Mengelola data siswa, raport, ijazah, dan dokumen pembelajaran. Administrasi Sarana dan Prasarana → Mengelola inventaris sekolah, pemeliharaan fasilitas, dan pengadaan barang. Administrasi Umum dan Persuratan → Mengelola dokumen resmi sekolah, surat-menyurat, dan arsip. Pelayanan Publik → Melayani kebutuhan siswa, guru, dan masyarakat terkait informasi sekolah. 2. Fungsi Tata Usaha Sekolah A. Fungsi Administrasi Kepegawaian Menyusun dan men...
Komentar
Posting Komentar