Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ketua RT dan RW wajib tahu dan paham

Tugas dan Fungsi Pokok Ketua RT dan RW

 Berikut adalah tugas dan fungsi pokok Ketua RT (Rukun Tetangga) dan Ketua RW (Rukun Warga) berdasarkan praktik umum di Indonesia serta pedoman dari Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: 🧑‍⚖️ Ketua RT (Rukun Tetangga) ✅ Tugas Pokok Ketua RT: Membantu kelancaran administrasi pemerintahan di tingkat lingkungan terkecil (RT). Menghimpun dan menyalurkan aspirasi warga ke tingkat RW atau kelurahan. Mendata penduduk dan peristiwa kependudukan (kelahiran, kematian, pindah, datang). Menjembatani komunikasi antara warga dengan pemerintah kelurahan/desa. Mengorganisir kegiatan kemasyarakatan , seperti kerja bakti, ronda malam, dan perayaan hari besar. Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan tingkat RT secara musyawarah. Mendistribusikan informasi dan bantuan dari pemerintah kepada warga. ✅ Fungsi Ketua RT: Sebagai penghubung antara warga dan RW . Menjadi pemimpin informal di lingkungan RT. Koord...