Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengertian dan Mekanismenya

Perbankan : Al-Qardhul Hasan, "Pengertian, Mekanisme, dan Implementasi"

  Pengertian Al-Qardhul Hasan Al-Qardhul Hasan adalah akad pinjaman kebajikan tanpa bunga (riba), di mana pemberi pinjaman tidak mengambil keuntungan dari pinjaman tersebut. Tujuannya adalah untuk membantu sesama yang membutuhkan tanpa membebani dengan tambahan biaya. Karakteristik Al-Qardhul Hasan ✅ Tanpa Riba → Peminjam hanya wajib mengembalikan jumlah pokok tanpa tambahan keuntungan bagi pemberi pinjaman. ✅ Bersifat Sosial → Tujuannya bukan mencari profit, tetapi membantu mereka yang membutuhkan. ✅ Dapat Diberikan oleh Individu atau Lembaga → Bisa dilakukan oleh perorangan, koperasi, atau lembaga keuangan syariah. Mekanisme Akad Al-Qardhul Hasan Peminjam mengajukan permohonan pinjaman kepada lembaga atau individu yang memberikan pinjaman. Verifikasi kelayakan penerima dilakukan oleh pemberi pinjaman untuk memastikan penggunaan dana sesuai kebutuhan. Pemberian pinjaman tanpa bunga dengan akad jelas mengenai jumlah dan jangka waktu pengembalian. Peminjam mengembal...

Perbankan : Akad Murabahah, "Pengertian, Mekanisme, dan Implementasi"

  Pengertian Akad Murabahah Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual (lembaga keuangan, koperasi, atau individu) menyebutkan harga pokok barang dan keuntungan yang diambil. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Karakteristik Akad Murabahah ✅ Transparansi Harga: Penjual harus menginformasikan harga pokok dan margin keuntungan. ✅ Barang Jelas: Objek jual beli harus halal, jelas spesifikasinya, dan dimiliki oleh penjual sebelum dijual. ✅ Tidak Mengandung Riba: Keuntungan diambil dari harga barang, bukan bunga pinjaman. Mekanisme Akad Murabahah Permintaan Barang → Pembeli mengajukan permintaan barang kepada penjual atau lembaga keuangan syariah. Pembelian Barang oleh Penjual → Penjual membeli barang sesuai spesifikasi yang diminta. Penjualan ke Pembeli → Penjual menjual barang kepada pembeli dengan harga pokok + margin keuntungan. Pembayaran → Bisa dilakukan secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Implementasi Akad Murabahah 🔹...