Postingan

Menampilkan postingan dengan label Akad Murabahah

Perbankan : Akad Murabahah, "Pengertian, Mekanisme, dan Implementasi"

  Pengertian Akad Murabahah Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual (lembaga keuangan, koperasi, atau individu) menyebutkan harga pokok barang dan keuntungan yang diambil. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Karakteristik Akad Murabahah ✅ Transparansi Harga: Penjual harus menginformasikan harga pokok dan margin keuntungan. ✅ Barang Jelas: Objek jual beli harus halal, jelas spesifikasinya, dan dimiliki oleh penjual sebelum dijual. ✅ Tidak Mengandung Riba: Keuntungan diambil dari harga barang, bukan bunga pinjaman. Mekanisme Akad Murabahah Permintaan Barang → Pembeli mengajukan permintaan barang kepada penjual atau lembaga keuangan syariah. Pembelian Barang oleh Penjual → Penjual membeli barang sesuai spesifikasi yang diminta. Penjualan ke Pembeli → Penjual menjual barang kepada pembeli dengan harga pokok + margin keuntungan. Pembayaran → Bisa dilakukan secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Implementasi Akad Murabahah 🔹...