Postingan

Menampilkan postingan dengan label dan Undang-Undang Hak Cipta serta Paten

AI dan Undang-Undang Hak Cipta serta Paten

Artificial Intelligence (AI) semakin berkembang dalam menciptakan karya seni, tulisan, musik, hingga inovasi teknologi. Namun, bagaimana status hak cipta dan patennya? 1. AI dan Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) 📌 Apakah Karya yang Dibuat AI Bisa Mendapat Hak Cipta? Dalam hukum hak cipta Indonesia (dan sebagian besar negara), hanya manusia yang bisa mendapatkan hak cipta. Jika AI menciptakan lagu, gambar, atau teks tanpa campur tangan manusia , maka tidak ada hak cipta yang bisa diklaim. Jika manusia menggunakan AI sebagai alat bantu ( misalnya editing, komposisi musik, atau pembuatan gambar ), hak cipta tetap dipegang oleh manusia tersebut. 📌 Kasus AI dalam Hak Cipta Gambar AI (Midjourney, DALL-E, dll.) → Jika dibuat 100% oleh AI, kemungkinan besar tidak mendapat hak cipta . Teks AI (ChatGPT, dll.) → Jika AI menulis artikel tanpa campur tangan manusia, hak cipta menjadi abu-abu. Lagu AI (Boomy, Amper Music, dll.) → Jika manusia hanya mengatur parameter, hak cipt...