Postingan

Menampilkan postingan dengan label Polsek

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polsek (Kepolisian Sektor)

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polsek (Kepolisian Sektor) POLSEK (Kepolisian Sektor) adalah unit pelaksana kewilayahan di bawah Polres (Kepolisian Resor) yang berada di tingkat kecamatan . Polsek merupakan ujung tombak pelayanan Polri kepada masyarakat di wilayah paling bawah. ✅ Tugas Pokok Polsek Mengacu pada Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia , Polsek bertugas: "Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat." 🔧 Fungsi Polsek Secara operasional, Polsek menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut: Pemeliharaan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Melaksanakan patroli wilayah, sambang warga, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan. Membina masyarakat agar berperan serta dalam menjaga keamanan (seperti pembinaan linmas, siskamling, FKPM). Penegakan Hukum Menerima dan menangani laporan/pengaduan m...