Postingan

Menampilkan postingan dengan label Al-Qardhul Hasan

Perbankan : Al-Qardhul Hasan, "Pengertian, Mekanisme, dan Implementasi"

  Pengertian Al-Qardhul Hasan Al-Qardhul Hasan adalah akad pinjaman kebajikan tanpa bunga (riba), di mana pemberi pinjaman tidak mengambil keuntungan dari pinjaman tersebut. Tujuannya adalah untuk membantu sesama yang membutuhkan tanpa membebani dengan tambahan biaya. Karakteristik Al-Qardhul Hasan ✅ Tanpa Riba → Peminjam hanya wajib mengembalikan jumlah pokok tanpa tambahan keuntungan bagi pemberi pinjaman. ✅ Bersifat Sosial → Tujuannya bukan mencari profit, tetapi membantu mereka yang membutuhkan. ✅ Dapat Diberikan oleh Individu atau Lembaga → Bisa dilakukan oleh perorangan, koperasi, atau lembaga keuangan syariah. Mekanisme Akad Al-Qardhul Hasan Peminjam mengajukan permohonan pinjaman kepada lembaga atau individu yang memberikan pinjaman. Verifikasi kelayakan penerima dilakukan oleh pemberi pinjaman untuk memastikan penggunaan dana sesuai kebutuhan. Pemberian pinjaman tanpa bunga dengan akad jelas mengenai jumlah dan jangka waktu pengembalian. Peminjam mengembal...