Undang-Undang Hak Cipta dan Paten di Indonesia
Di Indonesia, Hak Cipta dan Paten diatur dalam undang-undang yang berbeda karena memiliki konsep dan perlindungan hukum yang berbeda. Berikut adalah penjelasan masing-masing: 1. Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) 📌 Pengertian : Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta untuk mengontrol penggunaan dan distribusi hasil karyanya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. 📌 Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 📌 Objek yang Dilindungi : ✔ Buku, musik, lagu, film, lukisan, fotografi, program komputer, dll. ✔ Karya cipta yang orisinal dan sudah diwujudkan dalam bentuk nyata. 📌 Masa Berlaku Hak Cipta : Seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal dunia. 50 tahun untuk hak terkait (misalnya hak produser rekaman atau penyiaran). 📌 Hak Pemilik Hak Cipta : ✔ Hak moral (mengakui pencipta). ✔ Hak ekonomi (mengontrol penggunaan dan mendapatkan royalti). 📌 Contoh Hak Cipta : Seorang penulis buku memiliki hak cipta atas b...