Postingan

Menampilkan postingan dengan label Zakat Tanah dan Rumah

Zakat : Aset Tanah dan Rumah yang Dimiliki

  Dalam Islam, tanah dan rumah tidak wajib dizakati jika hanya digunakan untuk tempat tinggal pribadi atau tidak menghasilkan keuntungan . Namun, jika tanah atau rumah tersebut digunakan untuk usaha atau investasi , maka ada kewajiban zakat yang perlu diperhatikan. Berikut penjelasannya: 1. Jika Tanah dan Rumah Digunakan untuk Tempat Tinggal ✅ Tidak wajib zakat karena dianggap kebutuhan dasar (hajat asliyah). ❌ Tidak ada zakat tahunan meskipun nilainya besar. 📌 Contoh: Rumah sendiri yang ditinggali bersama keluarga. Tanah yang dibiarkan kosong tanpa dimanfaatkan. ✅ Solusi: Jika penghasilan sehari-hari minim, maka yang wajib diperhatikan adalah mencari cara untuk memperoleh nafkah yang cukup. Tidak ada kewajiban zakat dari tanah dan rumah yang hanya digunakan sebagai tempat tinggal. 2. Jika Tanah atau Rumah Dijual (Barang Dagangan – Zakat Tijarah) ✅ Wajib dizakati jika tanah atau rumah tersebut diniatkan untuk dijual (dagangan/properti investasi) . 🔹 Ketentuan...