Postingan

Menampilkan postingan dengan label Negara Serikat

Peluang Indonesia menjadi negara Serikat (Federal)

 Peluang Indonesia menjadi negara serikat (federal) dapat dianalisis secara ilmiah, historis, politik, dan manajerial , bukan sekadar wacana ideologis. Berikut pemetaan yang objektif dan terstruktur. 1. Perspektif Historis & Konstitusional Indonesia pernah berbentuk federal (RIS, 1949–1950) dan gagal karena: Federalisme lahir dari rekayasa kolonial (bukan kehendak rakyat). Lemahnya integrasi nasional pasca-kemerdekaan. Konstitusi saat ini UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) secara tegas menyatakan: Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mengubahnya berarti: Amandemen total UUD Persetujuan politik nasional yang sangat luas ➡️ Hambatan konstitusional sangat besar 2. Perspektif Politik Nasional (Realitas Kekuasaan) Mayoritas elite politik, TNI, Polri, dan birokrasi masih berpijak pada paradigma NKRI. Federalisme sering diasosiasikan dengan: Disintegrasi Separatisme Ketimpangan antar daerah Tidak ada partai besar nasional yang secara terbuka memperjuangkan negara serikat. ➡️ Dukun...