Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Koperasi Syariah

Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus serta Pengawas Koperasi Syariah

1. Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Koperasi Syariah Pengurus adalah pihak yang menjalankan operasional koperasi sehari-hari sesuai prinsip syariah dan keputusan Rapat Anggota. a) Ketua Koperasi ✅ Tugas: Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan koperasi. Menjalankan kebijakan dan keputusan Rapat Anggota. Bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi agar sesuai prinsip syariah. Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal (pemerintah, lembaga keuangan syariah, mitra usaha). ✅ Fungsi: Pengambil keputusan strategis dalam koperasi. Perwakilan koperasi dalam kerja sama bisnis atau sosial. Pengarah kebijakan dan perencanaan koperasi. b) Sekretaris Koperasi ✅ Tugas: Mengelola administrasi koperasi, termasuk surat-menyurat dan dokumen penting. Mencatat hasil rapat dan keputusan yang diambil. Menyusun laporan tahunan koperasi. ✅ Fungsi: Dokumentasi dan pengarsipan kegiatan koperasi. Menyediakan data dan informasi bagi pengurus serta anggota. Mengelola komunikasi internal dan e...