Penerapan Nisbah Bagi Hasil pada Koperasi Syariah
Dalam koperasi syariah , sistem nisbah bagi hasil digunakan untuk menggantikan sistem bunga (riba) dalam berbagai transaksi, terutama dalam simpanan, pembiayaan, dan investasi usaha . Prinsip ini memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh bersifat adil, transparan, dan sesuai syariah . 1. Model Penerapan Nisbah Bagi Hasil di Koperasi Syariah 🔹 A. Simpanan Berbasis Nisbah (Mudharabah & Wadiah) 📌 Koperasi sebagai pengelola dana (mudharib), anggota sebagai investor (shahibul maal). 1️⃣ Simpanan Mudharabah Anggota menyimpan dana di koperasi dengan akad mudharabah. Koperasi mengelola dana untuk bisnis atau pembiayaan produktif. Keuntungan dibagi sesuai nisbah, misalnya 60:40 (60% untuk anggota, 40% untuk koperasi). ✅ Contoh: Seorang anggota menyimpan Rp10 juta . Koperasi memperoleh keuntungan Rp1 juta/bulan dari hasil usaha. Jika nisbah 70:30 , maka: Anggota mendapat Rp700 ribu Koperasi mendapat Rp300 ribu 2️⃣ Simpanan Wadiah (Titipan Amanah) Anggota menitipkan uang, k...