Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tupoksi BPJS

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPJS secara umum, baik untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan

 Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPJS secara umum, baik untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan , berdasarkan: Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Peraturan Presiden dan Peraturan BPJS terkait lainnya 🏥 Tupoksi BPJS Kesehatan ✅ Tugas Pokok Menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 🔧 Fungsi BPJS Kesehatan Pendaftaran dan Kepesertaan Melakukan registrasi peserta JKN (individu dan badan usaha). Mengelola data kepesertaan secara nasional. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja. Mengelola dan mengembangkan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Pelayanan dan Pembayaran Klaim Menyusun dan menetapkan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan (klaim kapitasi, INA-CBGs, dll). Membayar fasilitas kesehatan (faskes) ...