Postingan

Menampilkan postingan dengan label Montesquieu

Montesquieu dan Teori Pemisahan Kekuasaan

  Baron de Montesquieu (1689–1755) adalah seorang filsuf dan ahli hukum dari Prancis yang terkenal dengan gagasannya tentang pemisahan kekuasaan (trias politica) dalam pemerintahan. Teorinya menjadi dasar bagi sistem demokrasi modern dan banyak diterapkan dalam konstitusi negara-negara di dunia. 1. Pemikiran Utama Montesquieu: Trias Politica Montesquieu dalam bukunya L'Esprit des Lois ( The Spirit of the Laws , 1748) mengusulkan bahwa kekuasaan pemerintahan harus dibagi menjadi tiga cabang utama agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan: 1️⃣ Kekuasaan Legislatif (Pembuat Undang-Undang) ✅ Tugas: Membuat dan mengesahkan undang-undang. ✅ Contoh: Parlemen (DPR, Senat, Kongres) dalam sistem demokrasi. 2️⃣ Kekuasaan Eksekutif (Pelaksana Undang-Undang) ✅ Tugas: Melaksanakan kebijakan dan menjalankan pemerintahan. ✅ Contoh: Presiden, Perdana Menteri, atau Raja . 3️⃣ Kekuasaan Yudikatif (Mengadili dan Menegakkan Hukum) ✅ Tugas: Menafsirkan hukum dan menegakkan keadilan. ...