Manajemen Risiko Bank Syariah
Manajemen risiko bank syariah adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas, likuiditas, dan keberlanjutan operasional bank, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Berikut penjelasan rinci: 1. Landasan Manajemen Risiko Bank Syariah Regulasi : Mengacu pada POJK No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Prinsip Syariah : Semua instrumen dan mitigasi risiko tidak boleh mengandung riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi/judi). Tujuan : Melindungi dana nasabah, menjaga kepercayaan publik, memastikan kepatuhan syariah, dan menjaga stabilitas keuangan. 2. Jenis Risiko Utama pada Bank Syariah Risiko Pembiayaan (Credit Risk) Risiko gagal bayar nasabah atas akad pembiayaan seperti murabahah , ijarah , atau mudharabah . Contoh : Nasabah tidak mampu melunasi cicilan pembiayaan rumah. M...