Redenominasi Uang di Indonesia
Redenominasi Uang di Indonesia adalah kebijakan penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol , tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat. 1. Pengertian Singkat Redenominasi ≠ Sanering Redenominasi : Rp 1.000 → Rp 1 (nilai tetap sama) Harga, gaji, tabungan, dan transaksi disesuaikan proporsional. Sanering (pemotongan nilai): Nilai uang benar-benar berkurang → merugikan masyarakat. 2. Tujuan Redenominasi Dari sudut manajemen ekonomi makro , redenominasi bertujuan untuk: Menyederhanakan sistem transaksi dan akuntansi Meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Meningkatkan citra dan kredibilitas mata uang Menyesuaikan struktur nominal dengan kekuatan ekonomi Mempermudah literasi keuangan masyarakat 3. Rencana Redenominasi di Indonesia Wacana resmi muncul sejak 2010–2013 oleh Bank Indonesia Rencana awal: menghilangkan 3 nol Rp 1.000 → Rp 1 Rp 10.000 → Rp 10 Belum pernah diterapkan hingga sekarang 4. Syarat Mutlak Redenominasi (Ilmu ...