Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tupoksi Kepala Desa

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa

 Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tugas Pokok Kepala Desa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa , pembangunan , pembinaan kemasyarakatan , dan pemberdayaan masyarakat desa . Fungsi Kepala Desa Berikut adalah rincian fungsi Kepala Desa: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas musyawarah dan demokrasi. Menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa (data penduduk, surat menyurat, aset desa, dll). Pelaksanaan Pembangunan Desa Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan fisik dan non-fisik di desa. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes). Meng...