Perkawinan : Cara Mencatatkan Pernikahan Siri ke KUA agar Sah Secara Hukum
Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) . Jika ingin mencatatkan pernikahan siri agar diakui secara hukum dan mendapatkan buku nikah, berikut langkah-langkahnya: 1. Mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama Karena pernikahan siri tidak tercatat di KUA, maka harus mengajukan Itsbat Nikah (penetapan pernikahan) ke Pengadilan Agama terlebih dahulu. 🔹 Siapa yang bisa mengajukan Itsbat Nikah? ✅ Pasangan suami istri. ✅ Anak dari hasil pernikahan tersebut. ✅ Wali nikah. ✅ Pihak yang berkepentingan (misalnya, ahli waris). 🔹 Dokumen yang diperlukan untuk Itsbat Nikah: ✔ Surat permohonan Itsbat Nikah. ✔ Fotokopi KTP suami dan istri. ✔ Fotokopi Kartu Keluarga (KK). ✔ Fotokopi akta kelahiran anak (jika sudah punya anak). ✔ Surat keterangan nikah dari penghulu atau tokoh agama setempat. ✔ Bukti saksi nikah (minimal 2 orang saksi yang menghadiri pernikahan siri). 🔹 Proses Itsbat Nikah: Mengajukan permohonan ...