Postingan

Menampilkan postingan dengan label Camat

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Camat

  Camat adalah pimpinan perangkat daerah di tingkat kecamatan yang bertugas membantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kecamatan . Dasar hukum: Permendagri No. 84 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Camat Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (relevan untuk urusan keuangan kecamatan) Peraturan daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota ✅ Tugas Pokok Camat Camat bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah di wilayah kecamatan, serta tugas pelimpahan dari Bupati/Walikota. 🔧 Fungsi Camat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan. Melaksanakan pembinaan terhadap kepala desa, lurah, BPD, dan perangkatnya. Pelaksanaan Pel...