Postingan

Menampilkan postingan dengan label Koperasi Syariah

Manfaat dan Hikmah Berkoperasi

  Koperasi adalah organisasi ekonomi berbasis kebersamaan dan gotong royong yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam Islam, prinsip koperasi juga sejalan dengan konsep ekonomi syariah yang mengutamakan keadilan dan kebersamaan. Manfaat Berkoperasi 1. Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Koperasi memberikan peluang bagi anggotanya untuk mendapatkan akses permodalan, barang, atau jasa dengan harga lebih terjangkau. Keuntungan koperasi dikembalikan kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) . 2. Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Dengan berkoperasi, masyarakat bisa mengembangkan usaha sendiri tanpa harus bergantung pada pihak luar. Koperasi memberikan peluang usaha dan lapangan kerja bagi anggota. 3. Mempermudah Akses Modal Usaha Koperasi simpan pinjam membantu anggotanya mendapatkan modal usaha dengan bunga rendah dan syarat yang lebih mudah dibandingkan bank konvensional. Tidak ada eksploitasi karena koperasi dikelola oleh dan untuk anggo...

SKEMA DETAIL KOPERASI SYARIAH BERBASIS NISBAH BAGI HASIL

📌 SKEMA DETAIL KOPERASI SYARIAH BERBASIS NISBAH BAGI HASIL 1️⃣ STRUKTUR KOPERASI Koperasi ini akan berbasis syariah , dengan unit usaha yang mendukung Lembaga Pendidikan Teknologi Pangan (LPTP) serta usaha produktif lainnya . 🔹 Badan Hukum : Koperasi Syariah 🔹 Unit Usaha : ✅ Pembiayaan Syariah (Mudharabah & Musyarakah) ✅ Simpanan & Deposito Syariah ✅ Produksi Parfum Non-Alkohol ✅ Pengolahan Pangan Berbasis LPTP ✅ Perdagangan Sembako dan Hasil Pertanian 2️⃣ SKEMA SIMPANAN BERBASIS NISBAH (MODAL ANGGOTA) 📌 Tujuan: Menghimpun dana dari anggota untuk dikelola koperasi. Jenis Simpanan: 1️⃣ Simpanan Wadiah (Titipan Amanah) Dana bisa ditarik kapan saja. Tidak ada bagi hasil, hanya bonus sukarela dari koperasi. Cocok untuk simpanan harian. 2️⃣ Simpanan Mudharabah (Investasi Bagi Hasil) Dana diputar dalam bisnis koperasi. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati . Ada periode minimal penyimpanan (misalnya 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun). Contoh Skema...

Penerapan Nisbah Bagi Hasil pada Koperasi Syariah

Dalam koperasi syariah , sistem nisbah bagi hasil digunakan untuk menggantikan sistem bunga (riba) dalam berbagai transaksi, terutama dalam simpanan, pembiayaan, dan investasi usaha . Prinsip ini memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh bersifat adil, transparan, dan sesuai syariah . 1. Model Penerapan Nisbah Bagi Hasil di Koperasi Syariah 🔹 A. Simpanan Berbasis Nisbah (Mudharabah & Wadiah) 📌 Koperasi sebagai pengelola dana (mudharib), anggota sebagai investor (shahibul maal). 1️⃣ Simpanan Mudharabah Anggota menyimpan dana di koperasi dengan akad mudharabah. Koperasi mengelola dana untuk bisnis atau pembiayaan produktif. Keuntungan dibagi sesuai nisbah, misalnya 60:40 (60% untuk anggota, 40% untuk koperasi). ✅ Contoh: Seorang anggota menyimpan Rp10 juta . Koperasi memperoleh keuntungan Rp1 juta/bulan dari hasil usaha. Jika nisbah 70:30 , maka: Anggota mendapat Rp700 ribu Koperasi mendapat Rp300 ribu 2️⃣ Simpanan Wadiah (Titipan Amanah) Anggota menitipkan uang, k...

PERENCANAAN PRESENTASI BISNIS

1. Pembukaan Judul Presentasi: Pengembangan Koperasi Syariah Berbasis Teknologi Pangan dan Produk Halal Perkenalan Diri & Tim: Ir. Mohamad Faridudin, M.Pd. (Pendiri & Pengelola SMKS Al Qudsy Cibatu) Tim Manajemen Koperasi dan LPTP Tujuan Presentasi: Mengajukan peluang kerja sama dan pendanaan untuk pengembangan koperasi berbasis teknologi pangan dan produksi parfum non-alkohol. 2. Latar Belakang & Masalah Peluang Pasar: Permintaan tinggi terhadap produk halal dan kebutuhan swasembada pangan nasional. Permasalahan yang Dihadapi: Kurangnya unit usaha koperasi syariah yang fokus pada pengolahan pangan dan produk halal berkualitas. 3. Solusi & Model Bisnis Konsep Bisnis: Koperasi yang menaungi produksi teknologi pangan dan produk halal, termasuk parfum non-alkohol. Keunggulan & Diferensiasi: Fokus pada pemberdayaan ekonomi syariah dengan inovasi produk halal berkualitas tinggi. Model Bisnis: Penjualan produk langsung, distribusi melalui reseller,...

Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus serta Pengawas Koperasi Syariah

1. Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Koperasi Syariah Pengurus adalah pihak yang menjalankan operasional koperasi sehari-hari sesuai prinsip syariah dan keputusan Rapat Anggota. a) Ketua Koperasi ✅ Tugas: Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan koperasi. Menjalankan kebijakan dan keputusan Rapat Anggota. Bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi agar sesuai prinsip syariah. Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal (pemerintah, lembaga keuangan syariah, mitra usaha). ✅ Fungsi: Pengambil keputusan strategis dalam koperasi. Perwakilan koperasi dalam kerja sama bisnis atau sosial. Pengarah kebijakan dan perencanaan koperasi. b) Sekretaris Koperasi ✅ Tugas: Mengelola administrasi koperasi, termasuk surat-menyurat dan dokumen penting. Mencatat hasil rapat dan keputusan yang diambil. Menyusun laporan tahunan koperasi. ✅ Fungsi: Dokumentasi dan pengarsipan kegiatan koperasi. Menyediakan data dan informasi bagi pengurus serta anggota. Mengelola komunikasi internal dan e...

Struktur Organisasi Koperasi Syariah

Struktur organisasi koperasi syariah memiliki beberapa elemen utama yang memastikan operasionalnya berjalan sesuai prinsip syariah dan profesionalisme koperasi. Berikut adalah struktur umum koperasi syariah: 1. Rapat Anggota (Kekuasaan Tertinggi) 🔹 Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi syariah. 🔹 Berwenang menetapkan kebijakan strategis, memilih dan memberhentikan pengurus serta pengawas. 🔹 Menyetujui laporan pertanggungjawaban tahunan. 2. Pengurus Koperasi (Eksekutif) Pengurus bertanggung jawab atas operasional koperasi dan terdiri dari: a) Ketua Koperasi ✅ Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan koperasi. ✅ Bertanggung jawab atas kebijakan operasional dan strategis. ✅ Mewakili koperasi dalam perjanjian atau kerja sama eksternal. b) Sekretaris ✅ Mengurus administrasi dan surat-menyurat koperasi. ✅ Mencatat hasil rapat dan mendokumentasikan keputusan. ✅ Menyusun laporan tahunan bersama ketua. c) Bendahara ✅ Mengelola keuangan dan pencatatan transaksi k...