Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum pada objek yang dilukis

Dalam Islam, hukum melukis bergantung pada objek yang dilukis

  1. Lukisan yang Diharamkan a) Lukisan Makhluk Bernyawa (Manusia dan Hewan) dengan Detail Wajah Mayoritas ulama mengharamkan melukis makhluk hidup dengan detail wajah karena menyerupai tindakan penciptaan yang hanya menjadi hak Allah. Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya di hari kiamat adalah orang-orang yang melukis (makhluk bernyawa)." (HR. Bukhari & Muslim) Jika lukisan hanya berbentuk siluet, tidak lengkap (tanpa wajah atau kepala), sebagian ulama membolehkannya. b) Lukisan yang Dapat Menjadi Sarana Kesyirikan Jika lukisan dimuliakan berlebihan atau dijadikan objek ibadah (seperti patung dalam agama-agama tertentu), maka hukumnya haram karena bisa menjerumuskan pada syirik. Allah berfirman: "Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang disembah oleh nenek moyangmu yang batil." (QS. Al-Ma'idah: 104) c) Lukisan Tidak Senonoh (Pornografi, Kekerasan, atau Syiar Kemaksiatan) Lukisan yang menampi...