Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bermacam Akad

Pembiayaan Syariah : Bermacam Akad Pembiayaan Syariah

Dalam pembiayaan syariah , transaksi keuangan harus mengikuti prinsip Syariah Islam , yaitu menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi/gambling) . Berikut beberapa jenis akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah: 1. Akad Jual Beli (Ba’i) Akad ini digunakan ketika lembaga keuangan membeli barang terlebih dahulu, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga tertentu. 🔹 Ba’i Murabahah – Bank membeli barang dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah disepakati plus margin keuntungan. 🔹 Ba’i Salam – Pembayaran dilakukan di muka, sedangkan barang dikirim di kemudian hari (sering digunakan dalam sektor pertanian). 🔹 Ba’i Istishna – Digunakan dalam pembuatan barang pesanan, seperti proyek konstruksi, di mana pembayaran bisa dicicil sesuai progres. 2. Akad Sewa (Ijarah) Akad ini mirip dengan leasing dalam sistem konvensional. 🔹 Ijarah – Bank menyewakan aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan biaya sewa teta...