Postingan

Menampilkan postingan dengan label Masturbasi

Perkawinan : Hukum Masturbasi bagi Lajang dan yang Sudah Menikah

 Hukum onani (masturbasi) dalam Islam diperselisihkan oleh para ulama, baik bagi yang lajang maupun yang sudah menikah. Namun, secara umum, mayoritas ulama mengharamkannya, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat mendesak. Berikut penjelasannya: 1. Pendapat Mayoritas Ulama (Haram) Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i serta sebagian ulama Hanbali mengharamkan onani berdasarkan dalil-dalil berikut: a) Al-Qur'an: Allah ﷻ berfirman: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau terhadap budak yang mereka miliki, maka mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu’minun: 5-7) Makna: Allah hanya membolehkan pemenuhan syahwat melalui istri atau budak , selain itu termasuk melampaui batas (zalim) . Karena onani tidak dilakukan dengan pasangan yang sah, maka termasuk dalam kategori yang dilarang. b) Hadis Rasulullah ﷺ Rasulul...