Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Camat

 

Camat adalah pimpinan perangkat daerah di tingkat kecamatan yang bertugas membantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kecamatan.

Dasar hukum:

  • Permendagri No. 84 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Camat

  • Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (relevan untuk urusan keuangan kecamatan)

  • Peraturan daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota


Tugas Pokok Camat

Camat bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah di wilayah kecamatan, serta tugas pelimpahan dari Bupati/Walikota.


🔧 Fungsi Camat

  1. Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan

    • Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.

    • Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.

    • Melaksanakan pembinaan terhadap kepala desa, lurah, BPD, dan perangkatnya.

  2. Pelaksanaan Pelayanan Publik

    • Menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan administrasi (KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Izin, dll) yang menjadi kewenangan kecamatan.

    • Menampung aspirasi masyarakat di wilayah kecamatan dan menyampaikannya ke tingkat kabupaten/kota.

  3. Fasilitasi dan Pembinaan

    • Memfasilitasi pelaksanaan pembangunan daerah di tingkat kecamatan.

    • Membina ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

    • Membina kegiatan lembaga kemasyarakatan, keagamaan, kepemudaan, dan organisasi lokal lainnya.

  4. Pengawasan dan Monitoring

    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program/kegiatan desa atau kelurahan.

    • Melakukan evaluasi kinerja aparatur di bawahnya.

  5. Koordinasi Lintas Sektor

    • Mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal dan/atau dinas teknis di wilayah kerjanya (misalnya Puskesmas, penyuluh pertanian, Babinsa, Bhabinkamtibmas).

    • Menyusun laporan perkembangan wilayah kepada Bupati/Walikota secara berkala.


🛡️ Kewenangan Camat

  • Mewakili pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan tugas tertentu yang dilimpahkan.

  • Menandatangani dokumen administrasi sesuai pelimpahan wewenang.

  • Melakukan klarifikasi, mediasi, dan penyelesaian konflik di tingkat kecamatan.


📌 Pelimpahan Tugas dari Bupati/Walikota (Opsional)

Camat bisa menerima pelimpahan tugas, seperti:

  • Pelayanan perizinan tertentu

  • Pengawasan pembangunan desa

  • Pembinaan BUMDes atau program pemberdayaan masyarakat



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN