Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Camat
Camat adalah pimpinan perangkat daerah di tingkat kecamatan yang bertugas membantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kecamatan.
Dasar hukum:
-
Permendagri No. 84 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Camat
-
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (relevan untuk urusan keuangan kecamatan)
-
Peraturan daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota
✅ Tugas Pokok Camat
Camat bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah di wilayah kecamatan, serta tugas pelimpahan dari Bupati/Walikota.
🔧 Fungsi Camat
-
Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan
-
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
-
Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.
-
Melaksanakan pembinaan terhadap kepala desa, lurah, BPD, dan perangkatnya.
-
-
Pelaksanaan Pelayanan Publik
-
Menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan administrasi (KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Izin, dll) yang menjadi kewenangan kecamatan.
-
Menampung aspirasi masyarakat di wilayah kecamatan dan menyampaikannya ke tingkat kabupaten/kota.
-
-
Fasilitasi dan Pembinaan
-
Memfasilitasi pelaksanaan pembangunan daerah di tingkat kecamatan.
-
Membina ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
-
Membina kegiatan lembaga kemasyarakatan, keagamaan, kepemudaan, dan organisasi lokal lainnya.
-
-
Pengawasan dan Monitoring
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program/kegiatan desa atau kelurahan.
-
Melakukan evaluasi kinerja aparatur di bawahnya.
-
-
Koordinasi Lintas Sektor
-
Mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal dan/atau dinas teknis di wilayah kerjanya (misalnya Puskesmas, penyuluh pertanian, Babinsa, Bhabinkamtibmas).
-
Menyusun laporan perkembangan wilayah kepada Bupati/Walikota secara berkala.
-
🛡️ Kewenangan Camat
-
Mewakili pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan tugas tertentu yang dilimpahkan.
-
Menandatangani dokumen administrasi sesuai pelimpahan wewenang.
-
Melakukan klarifikasi, mediasi, dan penyelesaian konflik di tingkat kecamatan.
📌 Pelimpahan Tugas dari Bupati/Walikota (Opsional)
Camat bisa menerima pelimpahan tugas, seperti:
-
Pelayanan perizinan tertentu
-
Pengawasan pembangunan desa
-
Pembinaan BUMDes atau program pemberdayaan masyarakat
Komentar
Posting Komentar