Postingan

Menampilkan postingan dengan label Landasan Hukum Bank Syariah

Gugatan Perdata Bank Syariah Terhadap Nasabah

 Baik, Pak. Berikut adalah penjelasan tentang gugatan perdata yang diajukan oleh bank syariah terhadap nasabah , dilihat dari perspektif hukum positif Indonesia dan prinsip syariah : ⚖️ 1. Landasan Hukum Gugatan Perdata Bank syariah berhak mengajukan gugatan perdata apabila nasabah wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban dalam akad). Landasan hukumnya: ✅ Hukum Nasional: UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Hukum Perdata (KUHPerdata Pasal 1239 – wanprestasi) Hukum Acara Perdata ✅ Lembaga Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Agama Kewenangan mutlak untuk sengketa ekonomi syariah (Pasal 49 UU No. 3/2006). BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) Alternatif non-litigasi (jika disepakati dalam akad). Pengadilan Negeri (jika akad tidak menyebut prinsip syariah secara eksplisit, meskipun jarang) 📑 2. Contoh Kasus Gugatan Bank Syariah Contoh : Bank Syariah menggugat nasabah yang mengambil pembiayaan rumah (akad murabahah ) senilai Rp20...