Perbedaan Yayasan, Koperasi, PD, PT, CV, dan TBK
Di Indonesia, berbagai bentuk badan usaha dan organisasi memiliki karakteristik serta tujuan yang berbeda. Berikut adalah perbandingan dari Yayasan, Koperasi, Perusahaan Daerah (PD), Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Perusahaan Terbuka (TBK). 1. Yayasan 📌 Definisi : Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, bukan untuk mencari keuntungan. 📌 Ciri-ciri : ✔ Berbadan hukum dan memiliki akta pendirian. ✔ Tidak boleh membagikan keuntungan kepada pendiri atau pengurus. ✔ Dapat menjalankan usaha, tetapi keuntungannya harus digunakan untuk tujuan sosial. 📌 Contoh : Yayasan Pendidikan (misalnya Yayasan Pendidikan Islam). Yayasan Sosial (seperti Rumah Yatim). 2. Koperasi 📌 Definisi : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum yang berasaskan prinsip kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. 📌 Ciri-ciri : ✔ Berprinsip "dari anggota, oleh an...