Postingan

Menampilkan postingan dengan label Nisbah Bagi Hasil Ekonomi Syariah

Nisbah Bagi Hasil dalam Ekonomi Syariah

  Nisbah bagi hasil adalah rasio pembagian keuntungan antara dua pihak dalam sistem ekonomi syariah, terutama dalam mudharabah (kerja sama modal-usaha) dan musyarakah (kemitraan usaha) . Nisbah ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan di awal akad tanpa menggunakan sistem bunga seperti dalam konvensional. 1. Konsep Dasar Nisbah Bagi Hasil 🔹 Berbasis Keuntungan – Nisbah dibagi dari laba usaha, bukan dari modal. 🔹 Berubah-ubah – Karena didasarkan pada keuntungan riil, pembagian bisa berbeda setiap periode. 🔹 Adil dan Transparan – Disepakati di awal dan harus dipahami kedua belah pihak. 2. Nisbah dalam Skema Syariah 🔹 A. Mudharabah (Bagi Hasil Modal dan Kerja) Investor (Shahibul Maal) memberikan modal 100% Pengelola (Mudharib) menjalankan usaha Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati Jika rugi, investor menanggung kerugian modal, sedangkan pengelola rugi tenaga & waktu Contoh Nisbah: Jika disepakati 60:40 , berarti: ✅ Investor mendapat 60% keunt...