Nisbah Bagi Hasil dalam Ekonomi Syariah
Nisbah bagi hasil adalah rasio pembagian keuntungan antara dua pihak dalam sistem ekonomi syariah, terutama dalam mudharabah (kerja sama modal-usaha) dan musyarakah (kemitraan usaha) . Nisbah ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan di awal akad tanpa menggunakan sistem bunga seperti dalam konvensional. 1. Konsep Dasar Nisbah Bagi Hasil 🔹 Berbasis Keuntungan – Nisbah dibagi dari laba usaha, bukan dari modal. 🔹 Berubah-ubah – Karena didasarkan pada keuntungan riil, pembagian bisa berbeda setiap periode. 🔹 Adil dan Transparan – Disepakati di awal dan harus dipahami kedua belah pihak. 2. Nisbah dalam Skema Syariah 🔹 A. Mudharabah (Bagi Hasil Modal dan Kerja) Investor (Shahibul Maal) memberikan modal 100% Pengelola (Mudharib) menjalankan usaha Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati Jika rugi, investor menanggung kerugian modal, sedangkan pengelola rugi tenaga & waktu Contoh Nisbah: Jika disepakati 60:40 , berarti: ✅ Investor mendapat 60% keunt...