Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tupoksi MUI Desa Kecamatan

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Desa dan Kecamatan

 Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Desa dan Kecamatan yang umumnya berlaku di wilayah-wilayah Indonesia. Meskipun tidak selalu tertuang dalam regulasi formal pemerintah, MUI di tingkat lokal ini berperan penting dalam membina umat Islam secara moral, sosial, dan keagamaan , serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam urusan keislaman. ✅ TUGAS POKOK MUI DESA / KECAMATAN Menjadi wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim dalam membina umat Islam di tingkat desa/kecamatan serta menjalin hubungan sinergis dengan pemerintah dan masyarakat. ✅ FUNGSI MUI DESA / KECAMATAN 1. Fungsi Edukasi dan Dakwah Memberikan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Menyelenggarakan pengajian rutin, tabligh akbar, pelatihan dai, dan kegiatan keislaman lainnya. Memberikan tausiah/ceramah pada acara-acara resmi, keagamaan, dan sosial masyarakat. 2. Fungsi Fatwa dan Bimbingan Hukum Islam Memberikan penjelasan, bimbi...