Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian penting dari konstitusi Indonesia yang berisi dasar-dasar negara, tujuan nasional, dan falsafah Pancasila sebagai ideologi bangsa.


Teks Pembukaan UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa,

  • Kemanusiaan yang adil dan beradab,

  • Persatuan Indonesia,

  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta

  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 17 Agustus 1945"


Makna dan Fungsi Pembukaan UUD 1945

  1. Menegaskan Kemerdekaan Indonesia – Menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa dan harus diperjuangkan.

  2. Menjadi Dasar Negara – Memuat Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.

  3. Menetapkan Tujuan Negara – Melindungi rakyat, mencerdaskan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

  4. Menegaskan Bentuk Negara – Indonesia adalah negara republik yang berkedaulatan rakyat.

  5. Menjadi Sumber Hukum Tertinggi – Sebagai bagian dari konstitusi, Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah.


Relevansi Pembukaan UUD 1945 Saat Ini

📌 Menjaga persatuan dalam keberagaman
📌 Menjadi pedoman dalam kebijakan pemerintah
📌 Memastikan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat

Apakah Anda ingin membahas lebih dalam tentang salah satu bagian dari Pembukaan UUD 1945? 😊

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN