Keamanan : Tugas dan Peran Polisi di Indonesia
Polisi Republik Indonesia ( Polri ) adalah lembaga negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dasar Hukum Polri Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 , yang menyebutkan bahwa kepolisian berfungsi sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban. Tugas Pokok Polri 🔹 Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) 🔹 Menegakkan Hukum 🔹 Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat Peran dan Fungsi Polisi di Indonesia 1️⃣ Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) ✅ Melakukan patroli di wilayah rawan kejahatan. ✅ Mengawasi dan mengendalikan lalu lintas (melalui Polisi Lalu Lintas/Polantas). ✅ Menyelesaikan konflik sosial secara damai. 2️⃣ Penegakan Hukum ✅ Menindak pelanggaran hukum, termasuk kriminalitas, narkoba, dan korupsi. ✅ Melakukan penyel...