Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengertian dan Jenisnya

Perbankan : Akad Mudharabah "Pengertian, Jenis, dan Implementasi"

  Pengertian Akad Mudharabah Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal ( shahibul maal ) dan pengelola usaha ( mudharib ) di mana keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian terjadi akibat kelalaian pengelola usaha. Jenis-Jenis Mudharabah Mudharabah Muthlaqah Kerja sama yang cakupannya luas, tanpa pembatasan spesifik dari pemilik modal. Pengelola usaha memiliki kebebasan dalam menjalankan bisnis selama masih dalam koridor syariah. Contoh: Investasi dalam bisnis perdagangan dengan fleksibilitas penuh bagi pengelola usaha. Mudharabah Muqayyadah Pemilik modal memberikan batasan tertentu terkait jenis usaha, lokasi, atau cara pengelolaan. Pengelola usaha harus menjalankan usaha sesuai ketentuan yang telah disepakati. Contoh: Pemilik modal menginvestasikan dana hanya untuk usaha pertanian atau bisnis tertentu. Implementasi Mudharabah Di Perbankan Syariah Produk tabungan atau dep...