Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ekonomi Syariah

Pengembangan Pendidikan dan Ekonomi Syariah Terpadu Melalui Yayasan Al Khaeriyyah Cibatu – Garut

  Latar Belakang: Kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan di desa menjadi penghambat kemajuan umat. Perlu sinergi antara sektor pendidikan dan ekonomi berbasis syariah untuk menjawab tantangan ini. Tujuan: Menyediakan pendidikan terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat desa. Membangun ekosistem ekonomi berbasis koperasi syariah. Mendorong kemandirian dan ketahanan pangan melalui pelatihan dan praktik langsung. Program Unggulan: Koperasi Syariah Serba Usaha Sekolah Vokasional dan Pesantren Terpadu Pelatihan Kewirausahaan dan Teknologi Pangan Lokasi & Potensi: Yayasan Al Khaeriyyah Cibatu Garut Lahan ±3.500 m² Telah memiliki TK, PAUD, MI, dan SMK Bentuk Kerjasama yang Ditawarkan: Donatur Tetap / Wakaf Jariyah Investor Sosial Mitra Program Pendidikan Mitra Usaha Koperasi Syariah Anggaran Pengembangan Tahap Awal: ± Rp 2.000.000.000,- (Rincian penggunaan dana dapat disesuaikan sesuai kebutuhan mitra) Penutup: Program ini bukan sekadar amal, tapi investasi jangka panjang un...

Nisbah Bagi Hasil dalam Ekonomi Syariah

  Nisbah bagi hasil adalah rasio pembagian keuntungan antara dua pihak dalam sistem ekonomi syariah, terutama dalam mudharabah (kerja sama modal-usaha) dan musyarakah (kemitraan usaha) . Nisbah ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan di awal akad tanpa menggunakan sistem bunga seperti dalam konvensional. 1. Konsep Dasar Nisbah Bagi Hasil 🔹 Berbasis Keuntungan – Nisbah dibagi dari laba usaha, bukan dari modal. 🔹 Berubah-ubah – Karena didasarkan pada keuntungan riil, pembagian bisa berbeda setiap periode. 🔹 Adil dan Transparan – Disepakati di awal dan harus dipahami kedua belah pihak. 2. Nisbah dalam Skema Syariah 🔹 A. Mudharabah (Bagi Hasil Modal dan Kerja) Investor (Shahibul Maal) memberikan modal 100% Pengelola (Mudharib) menjalankan usaha Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati Jika rugi, investor menanggung kerugian modal, sedangkan pengelola rugi tenaga & waktu Contoh Nisbah: Jika disepakati 60:40 , berarti: ✅ Investor mendapat 60% keunt...