Nalar : Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Kerakyatan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dasar konstitusional yang mengatur sistem perekonomian nasional Indonesia. Pasal ini menegaskan bahwa ekonomi Indonesia harus berlandaskan asas kebersamaan, berkeadilan, dan bertujuan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir kelompok atau elit ekonomi tertentu. Berikut isi Pasal 33 UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Prinsip ini menegaskan bahwa ekonomi nasional tidak boleh dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu, tetapi harus berbasis kerja sama dan gotong royong. Dalam konteks ini, koperasi menjadi bentuk usaha yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan karena dikelola secara demokratis dan berorientasi pada kesejahteraan anggota. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Negara memiliki kewajiban untuk mengendalikan sektor-sektor strategis, seperti energi, pangan, da...