Postingan

Menampilkan postingan dengan label Rupiah Zakat Fitrah

Ibadah : Nominal Zakat Fitrah di Indonesia (Rupiah)

 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, khususnya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. citeturn0search1 Namun, besaran zakat fitrah dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Berikut adalah beberapa contoh besaran zakat fitrah di berbagai wilayah Indonesia: Wilayah Besaran Zakat Fitrah Kota Cirebon Rp45.000 Kabupaten Kuningan Rp37.500 Kota Bandung Rp40.000 Kabupaten Subang Rp40.000 Kota Makassar Rp48.000 - Rp60.000 Kabupaten Parigi Moutong Rp35.000 Besaran zakat fitrah di Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. citeturn0search3 Untuk Kabupaten Kuningan, besaran zakat fitrah adalah Rp37.500 per jiwa. citeturn0search3 Di Kota Bandung, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. citeturn0search3 D...