Tugas Pokok dan Fungsi Unit Usaha Koperasi Syariah
Selain pengurus dan pengawas, koperasi syariah yang berorientasi pada bisnis memerlukan unit usaha yang dikelola secara profesional dan tetap sesuai prinsip syariah. Berikut adalah tugas dan fungsi unit usaha yang dapat diterapkan pada koperasi syariah di Kampung Jabal:
1. Unit Pembiayaan Syariah
Unit ini bertugas memberikan pembiayaan kepada anggota koperasi dengan akad yang sesuai syariah, seperti Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Ijarah, dan Qardhul Hasan.
✅ Tugas:
- Menyediakan layanan pembiayaan syariah bagi anggota.
- Memastikan semua akad pembiayaan sesuai prinsip syariah.
- Mengelola dana pinjaman tanpa riba dengan skema Qardhul Hasan.
- Memverifikasi kelayakan anggota sebelum memberikan pembiayaan.
✅ Fungsi:
- Membantu anggota dalam permodalan tanpa melanggar prinsip syariah.
- Mengembangkan koperasi dengan model pembiayaan yang adil dan transparan.
- Memonitor penggunaan dana agar tetap produktif.
2. Unit Perdagangan Syariah
Unit ini menangani aktivitas jual beli barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok, produk anggota, atau usaha dagang koperasi.
✅ Tugas:
- Mengelola perdagangan berbasis akad Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati).
- Menyediakan produk halal dan berkualitas bagi anggota.
- Menganalisis kebutuhan pasar untuk meningkatkan pendapatan koperasi.
- Menjalin kemitraan dengan pemasok atau produsen produk halal.
✅ Fungsi:
- Menjalankan bisnis perdagangan yang menguntungkan anggota.
- Mengembangkan ekosistem ekonomi syariah berbasis koperasi.
- Menjaga transparansi harga dan keadilan dalam transaksi.
3. Unit Pertanian dan Peternakan Syariah
Unit ini mengelola sektor agribisnis berbasis syariah yang dapat mendukung program swasembada pangan.
✅ Tugas:
- Menjalankan usaha pertanian dan peternakan dengan akad Mudharabah atau Musyarakah.
- Mengembangkan usaha tani berbasis koperasi dengan sistem bagi hasil.
- Menyediakan modal kerja untuk petani dan peternak anggota koperasi.
- Mengelola distribusi hasil pertanian dan peternakan secara kolektif.
✅ Fungsi:
- Mendukung ketahanan pangan melalui model koperasi syariah.
- Menciptakan peluang usaha bagi anggota koperasi di sektor agribisnis.
- Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui usaha tani yang berkelanjutan.
📌 Relevansi dengan Koperasi Kampung Jabal
- Unit Pembiayaan Syariah bisa membantu modal usaha anggota dengan akad syariah.
- Unit Perdagangan Syariah dapat menjual hasil produk anggota dan kebutuhan pesantren.
- Unit Pertanian dan Peternakan Syariah mendukung ketahanan pangan dan swasembada di desa.
Apakah ada unit usaha lain yang ingin dikembangkan? 😊
Komentar
Posting Komentar