Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus serta Pengawas Koperasi Syariah

1. Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Koperasi Syariah

Pengurus adalah pihak yang menjalankan operasional koperasi sehari-hari sesuai prinsip syariah dan keputusan Rapat Anggota.

a) Ketua Koperasi

Tugas:

  • Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan koperasi.
  • Menjalankan kebijakan dan keputusan Rapat Anggota.
  • Bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi agar sesuai prinsip syariah.
  • Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal (pemerintah, lembaga keuangan syariah, mitra usaha).

Fungsi:

  • Pengambil keputusan strategis dalam koperasi.
  • Perwakilan koperasi dalam kerja sama bisnis atau sosial.
  • Pengarah kebijakan dan perencanaan koperasi.

b) Sekretaris Koperasi

Tugas:

  • Mengelola administrasi koperasi, termasuk surat-menyurat dan dokumen penting.
  • Mencatat hasil rapat dan keputusan yang diambil.
  • Menyusun laporan tahunan koperasi.

Fungsi:

  • Dokumentasi dan pengarsipan kegiatan koperasi.
  • Menyediakan data dan informasi bagi pengurus serta anggota.
  • Mengelola komunikasi internal dan eksternal koperasi.

c) Bendahara Koperasi

Tugas:

  • Mengelola keuangan koperasi, termasuk pencatatan pemasukan dan pengeluaran.
  • Menyusun laporan keuangan secara berkala.
  • Memastikan pengelolaan dana koperasi sesuai prinsip syariah (tanpa riba).
  • Mengawasi dana sosial seperti Qardhul Hasan agar digunakan dengan benar.

Fungsi:

  • Mengatur sistem keuangan yang transparan dan akuntabel.
  • Mengawasi arus kas agar koperasi tetap sehat secara finansial.
  • Menyediakan laporan keuangan untuk Rapat Anggota dan Dewan Pengawas Syariah.

2. Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Koperasi Syariah

Pengawas bertugas memastikan koperasi dikelola dengan baik dan sesuai prinsip syariah.

a) Tugas Pengawas Koperasi

✅ Memeriksa laporan keuangan dan operasional koperasi.
✅ Mengawasi kepatuhan pengurus terhadap aturan syariah dan peraturan koperasi.
✅ Memberikan rekomendasi kepada Rapat Anggota mengenai kinerja pengurus.
✅ Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.

b) Fungsi Pengawas Koperasi

🔹 Sebagai pengontrol kinerja pengurus koperasi.
🔹 Memberikan masukan dan teguran jika ada pelanggaran.
🔹 Meningkatkan tata kelola koperasi agar tetap sehat dan sesuai syariah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN