Tugas Pokok dan Fungsi KCD Wilayah XI Provinsi Jawa Barat

 Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XI Provinsi Jawa Barat memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2017. citeturn0search4 Secara umum, KCD bertugas membantu Dinas Pendidikan dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi di wilayah kerjanya. citeturn0search2

Tugas Pokok:

  • Membantu Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya. citeturn0search2

Fungsi:

  1. Koordinasi dan Pelaksanaan Kebijakan dan Program:

    • Melaksanakan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya. citeturn0search0
  2. Evaluasi dan Pelaporan:

    • Melakukan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya. citeturn0search0
  3. Administrasi:

    • Mengelola administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya. citeturn0search0
  4. Pelaksanaan Fungsi Lain:

    • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya. citeturn0search0

Secara spesifik, KCD Wilayah XI mencakup wilayah kerja di Kabupaten Garut. citeturn0search5 Dengan memahami tugas pokok dan fungsi ini, diharapkan KCD dapat berperan optimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Tata Tertib dan Disiplin Guru SMK