Peraturan Bupati Garut Nomor 1 Tahun 2025 mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025

 ​Peraturan Bupati Garut Nomor 1 Tahun 2025 mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan pada 21 Januari 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama. citeturn0search0

Pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengalokasian Dana Desa: Menetapkan kriteria dan mekanisme pembagian dana desa berdasarkan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.

  2. Penyaluran Dana Desa: Mengatur prosedur penyaluran dana dari pemerintah kabupaten ke rekening desa, termasuk jadwal dan persyaratan yang harus dipenuhi.

  3. Penggunaan Dana Desa: Memberikan pedoman mengenai prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

  4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Mengatur kewajiban pemerintah desa dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Untuk informasi lebih detail dan akses ke teks lengkap peraturan ini, Anda dapat mengunjungi situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Garut melalui tautan berikut: citeturn0search0

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN