Madzhab : Maliki
Madzhab Maliki - Salah Satu Empat Madzhab Fiqih dalam Islam
Madzhab Maliki adalah salah satu dari empat madzhab fiqih dalam Islam Sunni yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas. Madzhab ini terkenal dengan pendekatannya yang kuat terhadap amalan penduduk Madinah dan hadis Nabi Muhammad ﷺ sebagai sumber utama hukum Islam.
Profil Pendiri Madzhab Maliki
- Nama lengkap: Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amir
- Lahir: 711 M (93 H) di Madinah
- Wafat: 795 M (179 H) di Madinah
- Karya utama: Al-Muwaththa', salah satu kitab hadis dan fiqih tertua yang masih digunakan hingga kini.
Ciri Khas Madzhab Maliki
-
Mengutamakan Amal Penduduk Madinah
- Imam Malik berpendapat bahwa karena Madinah adalah tempat Nabi ﷺ hidup dan berdakwah, maka amalan penduduknya mencerminkan sunnah yang paling otentik.
-
Menggunakan Qiyas dan Istihsan
- Qiyas (analogi hukum) digunakan untuk menentukan hukum dalam perkara baru yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis.
- Istihsan (menetapkan hukum berdasarkan maslahat) digunakan ketika qiyas dianggap tidak sesuai dengan kemaslahatan umat.
-
Menerima Maslahat Mursalah
- Salah satu metode hukum yang membolehkan suatu kebijakan berdasarkan kemaslahatan umum, meskipun tidak ada dalil langsung dalam Al-Qur'an atau hadis.
-
Lebih Ketat dalam Penerimaan Hadis
- Imam Malik lebih mengutamakan hadis yang diamalkan oleh penduduk Madinah dibandingkan hadis ahad yang diriwayatkan dari tempat lain.
-
Prinsip Hukum yang Fleksibel tetapi Tetap Berpegang pada Tradisi
- Madzhab Maliki dikenal sebagai madzhab yang tidak hanya kaku dalam tekstualisme tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial dan budaya dalam menetapkan hukum.
Penyebaran Madzhab Maliki
Madzhab Maliki berkembang pesat di wilayah Afrika Utara, Mesir, Sudan, dan Andalusia (Spanyol Islam). Saat ini, madzhab ini menjadi dominan di negara-negara seperti:
- Maroko
- Aljazair
- Tunisia
- Libya
- Mauritania
- Sebagian Afrika Barat (Mali, Senegal, Nigeria)
Contoh Penerapan Madzhab Maliki dalam Fiqih
- Wudhu: Jika seseorang mengalami keraguan dalam jumlah rakaat shalat, ia diperintahkan untuk mengambil jumlah yang lebih sedikit dan melakukan sujud sahwi.
- Zakat: Dalam madzhab Maliki, zakat pertanian dihitung berdasarkan jenis irigasi yang digunakan.
- Shalat Jumat: Madzhab ini membolehkan pelaksanaan shalat Jumat di lebih dari satu tempat dalam satu kota jika ada kebutuhan.
Kata-Kata Hikmah Imam Malik
- "Tidak akan baik umat ini kecuali dengan mengikuti para ulama mereka."
- "Ilmu adalah cahaya yang Allah letakkan di dalam hati, bukan sekadar banyaknya riwayat."
- "Setiap orang bisa diterima atau ditolak pendapatnya, kecuali Nabi Muhammad ﷺ."
Kesimpulan
Madzhab Maliki adalah salah satu madzhab fiqih terbesar yang menekankan amal penduduk Madinah, maslahat umat, dan fleksibilitas hukum Islam dalam kehidupan sosial. Apakah ada bagian tertentu dari madzhab Maliki yang ingin Anda bahas lebih dalam? 😊
Komentar
Posting Komentar