KOPERASI : Narasi dan Pola Pengajuan Kerjasama LPTP dan Koperasi Kepada UNPAS dan IKOPIN Bandung

 Berikut narasi dan pola pengajuan kerja sama LPTP dengan Fakultas Teknologi Pangan UNPAS serta koperasi dengan IKOPIN:


NARASI KERJA SAMA LPTP & KOPERASI

Dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional, Lembaga Pendidikan Teknologi Pangan (LPTP) di Kampung Jabal, Girimukti, akan menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Teknologi Pangan Universitas Pasundan (UNPAS) Bandung. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan teknologi pangan yang dilakukan oleh LPTP selaras dengan standar akademik dan kebutuhan industri pangan nasional.

Selain itu, guna memastikan tata kelola koperasi yang profesional dan berorientasi pertumbuhan, koperasi yang menaungi LPTP akan bekerja sama dengan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Bandung. Kemitraan ini akan memberikan bimbingan dalam pengelolaan koperasi berbasis bisnis berkelanjutan, termasuk strategi pendanaan, pengelolaan unit usaha, dan pengembangan SDM koperasi.

Melalui kerja sama ini, LPTP dan koperasi akan menjadi model institusi pendidikan dan bisnis yang berbasis koperasi, profesional, serta mampu menciptakan nilai tambah bagi sektor pangan nasional.


POLA PENGAJUAN KERJA SAMA

1. Pengajuan Kerja Sama LPTP dengan Fakultas Teknologi Pangan UNPAS

A. Pihak yang Terlibat:

  • Lembaga Pendidikan Teknologi Pangan (LPTP), Kampung Jabal, Girimukti
  • Fakultas Teknologi Pangan, Universitas Pasundan (UNPAS) Bandung

B. Tahapan Pengajuan:

  1. Surat Permohonan Kerja Sama
    • Ditujukan kepada Dekan Fakultas Teknologi Pangan UNPAS
    • Berisi maksud dan tujuan kerja sama
    • Menjelaskan ruang lingkup kerja sama (pendidikan, pelatihan, riset, pengabdian masyarakat)
  2. Proposal Kerja Sama
    • Latar belakang dan urgensi kerja sama
    • Manfaat bagi kedua belah pihak
    • Bentuk kontribusi UNPAS dalam LPTP (dosen tamu, kurikulum, penelitian bersama)
    • Rencana implementasi kerja sama
  3. Audiensi & Diskusi Teknis
    • Pertemuan dengan pihak UNPAS untuk menyamakan persepsi
    • Pembahasan teknis terkait program yang akan dijalankan
  4. MoU & Perjanjian Kerja Sama (PKS)
    • Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) antara LPTP dan Fakultas Teknologi Pangan UNPAS
    • Dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis
  5. Pelaksanaan Program
    • Implementasi kerja sama sesuai kesepakatan
    • Evaluasi berkala terhadap efektivitas program

2. Pengajuan Kerja Sama Koperasi dengan IKOPIN

A. Pihak yang Terlibat:

  • Koperasi yang menaungi LPTP
  • Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Bandung

B. Tahapan Pengajuan:

  1. Surat Permohonan Kerja Sama
    • Ditujukan kepada Rektor IKOPIN atau Direktur Lembaga Pengembangan Koperasi IKOPIN
    • Menjelaskan tujuan kerja sama dalam pengembangan koperasi berbasis bisnis yang profesional
  2. Proposal Kerja Sama
    • Latar belakang dan visi pengembangan koperasi
    • Program yang diusulkan (pelatihan manajemen koperasi, pendampingan usaha, sistem keuangan koperasi, akses permodalan)
    • Kontribusi IKOPIN dalam membangun koperasi modern
  3. Diskusi dan Audiensi
    • Penyamaan persepsi antara koperasi dan IKOPIN
    • Pembahasan teknis dan strategi implementasi
  4. MoU & Perjanjian Kerja Sama (PKS)
    • Penyusunan MoU sebagai payung kerja sama
    • Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk program teknis
  5. Implementasi & Monitoring
    • Pelaksanaan kerja sama sesuai kesepakatan
    • Evaluasi berkala dengan IKOPIN untuk optimalisasi program

Dengan pola pengajuan ini, kerja sama antara LPTP dengan Fakultas Teknologi Pangan UNPAS serta koperasi dengan IKOPIN akan berjalan secara sistematis dan profesional. Hal ini akan memperkuat peran LPTP dan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN