Kitab : Ulasan Faraid/Hukum Waris Syariat Islam
Kitab Faraid adalah kitab yang membahas ilmu faraid atau ilmu waris dalam Islam. Ilmu ini mengatur bagaimana pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, Hadis, dan Ijma' ulama.
Dasar Hukum Ilmu Faraid
Ilmu faraid didasarkan pada beberapa ayat dalam Al-Qur'an, di antaranya:
- Surah An-Nisa Ayat 11 – Menjelaskan bagian warisan untuk anak laki-laki dan perempuan, serta orang tua.
- Surah An-Nisa Ayat 12 – Menjelaskan bagian suami, istri, dan saudara seibu.
- Surah An-Nisa Ayat 176 – Menjelaskan pembagian untuk saudara kandung dan saudara sebapak.
Hadis Nabi juga menekankan pentingnya ilmu waris, seperti:
"Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah kepada orang lain, karena ia adalah separuh ilmu, dan ilmu ini yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Pembagian Warisan dalam Ilmu Faraid
Dalam ilmu faraid, ahli waris dibagi menjadi beberapa kategori:
- Dzawil Furudh (ahli waris dengan bagian tetap)
- Suami/Istri
- Anak perempuan
- Ibu
- Ayah
- Kakek/Nenek
- Saudara seibu
- 'Asabah (ahli waris yang mendapat sisa warisan setelah furudh dibagikan)
- Anak laki-laki
- Saudara laki-laki
- Keponakan laki-laki (dari saudara kandung atau sebapak)
- Paman kandung atau sebapak
- Dzawil Arham (kerabat jauh yang mendapat warisan jika tidak ada ahli waris dari dua kategori di atas)
Kitab-Kitab Faraid yang Terkenal
Beberapa kitab yang membahas ilmu faraid secara mendalam adalah:
- Al-Faraid Al-Sirajiyyah karya Sirajuddin Al-Sajawandi – Kitab klasik yang banyak dikaji di pesantren.
- Al-Rahbiyyah karya Al-Rahbi – Kitab dalam bentuk nazham (syair) yang memudahkan pemahaman ilmu waris.
- Syarh Al-Rahbiyyah karya Ibnu Qudamah – Penjelasan lebih dalam tentang Al-Rahbiyyah.
- Fath al-Qadir karya Ibnu Al-Humam – Membahas faraid dalam konteks fiqih Hanafi.
Kesimpulan
Ilmu faraid sangat penting dalam Islam karena memastikan keadilan dalam pembagian harta warisan sesuai dengan aturan Allah. Mempelajarinya membantu umat Islam memahami hak-hak waris mereka dan menghindari konflik keluarga.
Komentar
Posting Komentar