Ibadah : Zakat Fitrah Wajib dikeluarkan Setiap Muslim di Bulan Ramadhan
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat ini berfungsi untuk menyucikan diri dari kesalahan selama berpuasa dan membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Ketentuan Zakat Fitrah
-
Wajib bagi setiap Muslim
- Termasuk anak-anak, orang dewasa, laki-laki, perempuan, bahkan bayi yang lahir sebelum maghrib pada malam Idulfitri.
-
Besaran Zakat Fitrah
- Takaran: 1 sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
- Dalam bentuk uang: Boleh dikonversi ke dalam nilai uang yang setara dengan harga bahan makanan pokok di daerah setempat.
-
Waktu Pembayaran
- Wajib: Setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri.
- Sunah: Sebelum salat Idulfitri.
- Makruh: Setelah salat Idulfitri.
- Haram: Jika ditunda setelah hari raya tanpa alasan yang sah.
-
Penerima Zakat Fitrah
- Fakir (orang yang sangat miskin)
- Miskin (orang yang kekurangan)
- Amil zakat (pengelola zakat)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (budak yang ingin memerdekakan diri)
- Gharimin (orang yang memiliki utang)
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Tujuan Zakat Fitrah
- Menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia atau maksiat selama Ramadan.
- Membantu kaum miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia.
- Menguatkan solidaritas sosial dan pemerataan ekonomi dalam masyarakat.
Jika ingin mengelola pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah melalui koperasi atau lembaga pendidikan, bisa dilakukan dengan membentuk unit khusus sebagai amil zakat yang berizin dari otoritas terkait (BAZNAS atau LAZ resmi).
Apakah ada yang ingin dibahas lebih lanjut, seperti mekanisme pengelolaan zakat fitrah di lingkungan pendidikan atau koperasi?
Komentar
Posting Komentar