Ibadah : Nominal Zakat Fitrah di Indonesia (Rupiah)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, khususnya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. citeturn0search1
Namun, besaran zakat fitrah dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Berikut adalah beberapa contoh besaran zakat fitrah di berbagai wilayah Indonesia:
Wilayah | Besaran Zakat Fitrah |
---|---|
Kota Cirebon | Rp45.000 |
Kabupaten Kuningan | Rp37.500 |
Kota Bandung | Rp40.000 |
Kabupaten Subang | Rp40.000 |
Kota Makassar | Rp48.000 - Rp60.000 |
Kabupaten Parigi Moutong | Rp35.000 |
Besaran zakat fitrah di Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. citeturn0search3
Untuk Kabupaten Kuningan, besaran zakat fitrah adalah Rp37.500 per jiwa. citeturn0search3
Di Kota Bandung, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. citeturn0search3
Di Kabupaten Subang, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. citeturn0search5
Di Kota Makassar, besaran zakat fitrah bervariasi antara Rp48.000 hingga Rp60.000 per jiwa, tergantung pada harga beras yang dikonsumsi. citeturn0search8
Sedangkan di Kabupaten Parigi Moutong, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa. citeturn0search9
Perbedaan besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di masing-masing daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa ketetapan zakat fitrah yang berlaku di wilayah Anda melalui BAZNAS setempat atau lembaga amil zakat resmi lainnya.
Komentar
Posting Komentar