Ibadah : Nominal Zakat Fitrah di Indonesia (Rupiah)

 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, khususnya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. citeturn0search1

Namun, besaran zakat fitrah dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Berikut adalah beberapa contoh besaran zakat fitrah di berbagai wilayah Indonesia:

Wilayah Besaran Zakat Fitrah
Kota Cirebon Rp45.000
Kabupaten Kuningan Rp37.500
Kota Bandung Rp40.000
Kabupaten Subang Rp40.000
Kota Makassar Rp48.000 - Rp60.000
Kabupaten Parigi Moutong Rp35.000

Besaran zakat fitrah di Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. citeturn0search3

Untuk Kabupaten Kuningan, besaran zakat fitrah adalah Rp37.500 per jiwa. citeturn0search3

Di Kota Bandung, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. citeturn0search3

Di Kabupaten Subang, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. citeturn0search5

Di Kota Makassar, besaran zakat fitrah bervariasi antara Rp48.000 hingga Rp60.000 per jiwa, tergantung pada harga beras yang dikonsumsi. citeturn0search8

Sedangkan di Kabupaten Parigi Moutong, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa. citeturn0search9

Perbedaan besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di masing-masing daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa ketetapan zakat fitrah yang berlaku di wilayah Anda melalui BAZNAS setempat atau lembaga amil zakat resmi lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN