Anggaran Desa Kab. Garut Provinsi Jawa Barat

 Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp496.307.703.000. citeturn0search1 Dana ini dialokasikan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Rincian alokasi Dana Desa untuk beberapa desa di Kabupaten Garut adalah sebagai berikut:

No Nama Desa Alokasi Dasar (Rp) Alokasi Formula (Rp) Alokasi Kinerja (Rp) Total Alokasi (Rp)
1 Karangpawitan 808.143.000 600.537.000 - 1.408.680.000
2 Situgede 741.136.000 425.724.000 - 1.166.860.000
3 Cimurah 741.136.000 278.799.000 258.510.000 1.278.445.000
4 Suci 808.143.000 554.496.000 258.510.000 1.621.149.000
5 Jatisari 741.136.000 329.937.000 258.510.000 1.329.583.000
6 Godog 808.143.000 471.681.000 - 1.279.824.000
7 Situsari 674.129.000 238.950.000 - 913.079.000

citeturn0search6

Untuk memastikan penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang efektif, Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. citeturn0search2 Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan alokasi dana yang signifikan ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Garut dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan warga secara keseluruhan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Tata Tertib dan Disiplin Guru SMK