Anggaran Desa Kab. Garut Provinsi Jawa Barat

 Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp496.307.703.000. citeturn0search1 Dana ini dialokasikan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Rincian alokasi Dana Desa untuk beberapa desa di Kabupaten Garut adalah sebagai berikut:

No Nama Desa Alokasi Dasar (Rp) Alokasi Formula (Rp) Alokasi Kinerja (Rp) Total Alokasi (Rp)
1 Karangpawitan 808.143.000 600.537.000 - 1.408.680.000
2 Situgede 741.136.000 425.724.000 - 1.166.860.000
3 Cimurah 741.136.000 278.799.000 258.510.000 1.278.445.000
4 Suci 808.143.000 554.496.000 258.510.000 1.621.149.000
5 Jatisari 741.136.000 329.937.000 258.510.000 1.329.583.000
6 Godog 808.143.000 471.681.000 - 1.279.824.000
7 Situsari 674.129.000 238.950.000 - 913.079.000

citeturn0search6

Untuk memastikan penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang efektif, Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. citeturn0search2 Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan alokasi dana yang signifikan ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Garut dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan warga secara keseluruhan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN