Tata Tertib dan Disiplin Guru SMK
Tata tertib dan disiplin guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, kondusif, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran. Berikut adalah pedoman tata tertib dan disiplin bagi guru SMK:
1. Tata Tertib Guru SMK
A. Kewajiban Guru
- Hadir di sekolah tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan jadwal dan kurikulum yang berlaku.
- Menyusun dan melaksanakan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan perangkat pembelajaran lainnya.
- Menghormati dan mematuhi peraturan sekolah, serta menjadi teladan bagi siswa dalam sikap, disiplin, dan perilaku.
- Melakukan pembimbingan akademik dan non-akademik kepada siswa, termasuk dalam kegiatan ekstrakurikuler dan bimbingan karier.
- Berpakaian sopan, rapi, dan sesuai dengan norma pendidikan.
- Menjaga etika dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan siswa, sesama guru, tenaga kependidikan, dan orang tua siswa.
- Menggunakan waktu mengajar secara efektif dan tidak meninggalkan kelas tanpa alasan yang jelas.
- Melakukan evaluasi dan penilaian terhadap perkembangan akademik dan karakter siswa secara objektif dan transparan.
- Berpartisipasi aktif dalam rapat guru, pelatihan, workshop, dan kegiatan sekolah lainnya.
- Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan sekolah.
- Mengembangkan diri melalui pelatihan, seminar, atau program pengembangan kompetensi lainnya.
B. Larangan Guru
- Datang terlambat dan meninggalkan sekolah sebelum jam kerja selesai tanpa izin.
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan etika kependidikan.
- Meninggalkan kelas saat mengajar tanpa alasan yang jelas.
- Menggunakan kata-kata kasar, menghina, atau melakukan tindakan kekerasan fisik maupun verbal terhadap siswa.
- Memberikan tugas atau ujian tanpa memberikan bimbingan yang cukup kepada siswa.
- Menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi.
- Terlibat dalam tindakan yang mencemarkan nama baik sekolah, seperti penyalahgunaan narkoba, judi, atau perbuatan asusila.
- Menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau merugikan citra sekolah.
- Memungut biaya kepada siswa di luar ketentuan yang telah ditetapkan sekolah.
- Menunda atau tidak menyerahkan laporan hasil belajar siswa sesuai jadwal yang ditentukan.
2. Disiplin Guru SMK
A. Disiplin Kehadiran
- Guru wajib hadir 15 menit sebelum jam pertama dimulai.
- Absensi dilakukan setiap hari melalui sistem presensi yang telah ditetapkan sekolah.
- Jika berhalangan hadir, guru harus memberitahukan kepada pihak sekolah minimal sehari sebelumnya.
- Ketidakhadiran tanpa izin lebih dari 3 hari berturut-turut akan diberikan teguran dan sanksi sesuai peraturan sekolah.
B. Disiplin Mengajar
- Guru wajib melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Selalu mempersiapkan materi ajar, perangkat pembelajaran, dan alat bantu mengajar sebelum masuk kelas.
- Tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung tanpa alasan yang jelas.
- Menggunakan metode pembelajaran yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan siswa.
C. Disiplin Administrasi
- Guru harus menyusun RPP dan perangkat ajar lainnya sebelum mengajar.
- Menyelesaikan administrasi nilai, absensi siswa, dan laporan pembelajaran tepat waktu.
- Berpartisipasi dalam rapat, pelatihan, dan kegiatan sekolah lainnya sesuai jadwal yang ditentukan.
D. Disiplin Etika dan Perilaku
- Guru harus menjadi teladan dalam sikap, tutur kata, dan perilaku bagi siswa.
- Menjaga hubungan baik dengan sesama guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua siswa.
- Tidak terlibat dalam konflik yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekolah.
- Menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan.
3. Sanksi Pelanggaran Tata Tertib dan Disiplin Guru SMK
Pelanggaran terhadap tata tertib dan disiplin guru akan diberikan sanksi bertahap sesuai tingkat kesalahan, yaitu:
-
Teguran Lisan
- Diberikan kepada guru yang melakukan pelanggaran ringan, seperti datang terlambat atau lupa mengisi absensi.
-
Teguran Tertulis
- Diberikan kepada guru yang mengulangi pelanggaran atau melakukan kesalahan yang lebih serius.
-
Peringatan Tertulis (I, II, dan III)
- Diberikan jika pelanggaran terus dilakukan dan dapat berdampak pada evaluasi kinerja guru.
-
Penundaan Hak atau Tunjangan
- Diberikan jika pelanggaran berdampak pada kinerja sekolah atau siswa, seperti sering meninggalkan kelas atau tidak menyerahkan laporan akademik tepat waktu.
-
Pemutusan Hubungan Kerja
- Jika guru melakukan pelanggaran berat seperti tindakan asusila, penyalahgunaan narkoba, kekerasan terhadap siswa, atau tindakan kriminal lainnya.
Kesimpulan
Tata tertib dan disiplin guru SMK bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang profesional, kondusif, dan bermutu tinggi. Dengan kepatuhan terhadap aturan ini, diharapkan guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, memberikan pendidikan berkualitas bagi siswa, serta menjaga integritas dan nama baik sekolah.
Semoga bermanfaat! Jika ada yang perlu diperjelas atau ditambahkan, silakan tanyakan. 😊
Komentar
Posting Komentar