Ulasan Kitab : ‘Uqûdul Lujjain

Ulasan Kitab ‘Uqûdul Lujjain

1. Identitas Kitab

  • Judul: ‘Uqûdul Lujjain fî Bayâni Ḥuqûqiz Zaujain (عقود اللجين في بيان حقوق الزوجين)
  • Penulis: Syekh Nawawi Al-Bantani
  • Mazhab: Syafi’i
  • Bidang: Akhlak & Fiqih Keluarga
  • Bahasa: Arab

2. Sekilas Tentang Kitab ‘Uqûdul Lujjain

Kitab ‘Uqûdul Lujjain adalah salah satu kitab yang membahas tentang hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan menurut Islam. Kitab ini ditulis oleh Syekh Nawawi Al-Bantani, seorang ulama besar dari Banten, Indonesia, yang dikenal sebagai salah satu ahli fikih dan tafsir dalam mazhab Syafi’i.

Kitab ini berisi nasihat dan tuntunan bagi suami dan istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis sesuai ajaran Islam. Pembahasannya mencakup aspek akhlak, kewajiban dalam pernikahan, hingga adab dalam kehidupan sehari-hari.


3. Struktur dan Isi Kitab

Kitab ini membahas berbagai aspek dalam hubungan suami istri, di antaranya:

1. Hak dan Kewajiban Suami

  • Suami wajib menafkahi istri dengan layak, baik dari segi makan, pakaian, dan tempat tinggal.
  • Suami harus memperlakukan istri dengan kelembutan dan kasih sayang.
  • Suami harus menjaga kehormatan dan harga diri istri.
  • Suami tidak boleh bersikap kasar, zalim, atau menyakiti istri, baik secara fisik maupun emosional.
  • Suami dianjurkan mendidik istri dengan ilmu agama agar menjadi istri yang shalihah.

2. Hak dan Kewajiban Istri

  • Istri wajib taat kepada suami dalam hal yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat.
  • Istri harus menjaga kehormatan diri dan harta suami.
  • Istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami, kecuali dalam kondisi darurat.
  • Istri dianjurkan melayani suami dengan baik, termasuk dalam urusan rumah tangga.
  • Istri harus menjaga kesopanan dan akhlak dalam berinteraksi dengan suami dan keluarga.

3. Larangan dalam Rumah Tangga

  • Suami dilarang berbuat zalim atau menyiksa istri.
  • Istri dilarang membantah suami tanpa alasan yang benar.
  • Dilarang bersikap sombong dan merendahkan pasangan.
  • Suami dan istri harus menjaga hubungan harmonis, menghindari pertengkaran yang berlebihan.

4. Pentingnya Akhlak dalam Rumah Tangga

  • Islam menekankan kesabaran, kelembutan, dan pengertian dalam kehidupan rumah tangga.
  • Suami istri harus saling menasihati dalam kebaikan dan menjaga komunikasi yang baik.
  • Pernikahan yang dilandasi dengan iman dan takwa akan mendapatkan keberkahan dari Allah.

4. Keistimewaan Kitab ‘Uqûdul Lujjain

Ditulis oleh Ulama Besar Nusantara
Kitab ini ditulis oleh Syekh Nawawi Al-Bantani, seorang ulama yang diakui keilmuannya di dunia Islam, terutama dalam mazhab Syafi’i.

Bahasannya Praktis dan Aplikatif
Kitab ini tidak hanya menyajikan teori, tetapi juga memberikan tuntunan praktis dalam kehidupan rumah tangga.

Sumber Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis
Setiap pembahasan dalam kitab ini didasarkan pada dalil dari Al-Qur’an dan hadis, sehingga memiliki landasan yang kuat.

Dipelajari di Banyak Pesantren
Kitab ini banyak diajarkan di pesantren-pesantren tradisional di Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin memahami fikih keluarga.


5. Kontroversi dan Kritik

Meskipun kitab ini banyak digunakan sebagai rujukan, ada beberapa kritik terhadap isi kitab ini, terutama dalam pembahasan tentang ketaatan istri kepada suami yang dianggap kurang menyoroti hak-hak istri secara seimbang. Beberapa ulama kontemporer menilai bahwa tafsir tentang ketaatan istri kepada suami harus disertai dengan perspektif keadilan dan kesetaraan sesuai dengan prinsip Islam yang menekankan kasih sayang dan keharmonisan dalam rumah tangga.

Namun, pada dasarnya kitab ini tetap bernilai tinggi dalam kajian fikih keluarga, terutama dalam konteks membimbing pasangan suami istri agar membangun rumah tangga yang harmonis berdasarkan nilai-nilai Islam.


6. Kesimpulan

📌 ‘Uqûdul Lujjain adalah kitab yang membahas hak dan kewajiban suami istri dalam Islam dengan penekanan pada ketaatan, tanggung jawab, dan akhlak dalam rumah tangga.

📌 Kitab ini sangat cocok untuk panduan kehidupan berumah tangga bagi umat Islam, terutama yang ingin memahami ajaran fikih keluarga dalam mazhab Syafi’i.

📌 Meskipun ada beberapa kritik, kitab ini tetap menjadi salah satu rujukan utama dalam fikih keluarga Islam dan masih diajarkan di banyak pesantren hingga saat ini.

💡 Wallahu a’lam bish-shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN