Thaharah : Pembahasan dalam Kitab Taqrib
Pembahasan Thaharah dalam Kitab Taqrib
Dalam Taqrib, pembahasan thaharah (bersuci) menjadi bagian awal, karena thaharah adalah syarat sah ibadah, khususnya shalat. Beberapa pokok pembahasannya sebagai berikut:
1. Definisi Thaharah
Thaharah secara bahasa berarti bersuci. Secara syariat, thaharah berarti menghilangkan hadas dan najis agar dapat melaksanakan ibadah dengan sah.
2. Macam-macam Air yang Bisa Digunakan untuk Bersuci
Dalam Taqrib, air yang bisa digunakan untuk bersuci diklasifikasikan sebagai berikut:
- Air suci dan menyucikan (طهور) – seperti air hujan, air sumur, air laut, air sungai, dan air zamzam.
- Air suci tetapi tidak menyucikan (طاهر) – seperti air yang telah berubah sifatnya karena tercampur benda suci (misalnya teh atau susu).
- Air mutanajis (terkena najis) – jika sedikit (kurang dari dua qullah) dan terkena najis, maka tidak bisa digunakan untuk bersuci. Jika lebih dari dua qullah, selama tidak berubah warna, rasa, atau baunya, tetap suci.
3. Hadas dan Cara Bersuci dari Hadas
Hadas terbagi menjadi dua:
- Hadas kecil → disucikan dengan wudhu.
- Hadas besar → disucikan dengan mandi besar (janabah).
4. Najis dan Cara Mensucikannya
Najis dibagi menjadi tiga:
- Najis ringan (mukhaffafah) → seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan lain selain ASI, cukup diperciki air.
- Najis sedang (mutawassithah) → seperti darah, nanah, kotoran manusia/hewan, harus dibersihkan dengan air hingga hilang sifatnya.
- Najis berat (mughallazah) → seperti najis anjing dan babi, harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
5. Wudhu dan Tayamum
- Wudhu wajib dilakukan jika terkena hadas kecil sebelum shalat. Rukun wudhu ada enam: niat, membasuh wajah, membasuh tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kaki, dan tertib.
- Tayamum dilakukan jika tidak ada air atau ada halangan menggunakan air. Syaratnya menggunakan debu suci dengan niat tayamum.
6. Mandi Wajib (Janabah)
Mandi wajib harus dilakukan jika:
- Keluar mani dengan syahwat.
- Setelah berhubungan suami-istri.
- Setelah haid atau nifas bagi wanita.
- Setelah meninggal dunia bagi mayit yang bukan syahid.
7. Istinja’ dan Adab Buang Hajat
- Istinja’ (bersuci setelah buang hajat) dilakukan dengan air atau benda suci seperti batu.
- Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat di tempat terbuka.
- Dianjurkan membaca doa sebelum masuk dan keluar toilet.
Pembahasan thaharah dalam Taqrib menjadi dasar dalam memahami ibadah lainnya, terutama shalat. Hal ini menunjukkan pentingnya bersuci dalam Islam agar ibadah diterima dengan baik.
Semoga penjelasan ini bermanfaat! Jika ada yang perlu diperjelas, silakan tanyakan. 😊
Komentar
Posting Komentar