Tata Cara Menghilangkan Najis dalam Islam

 

Dalam Islam, kebersihan adalah bagian dari iman. Salah satu aspek penting dalam menjaga kebersihan adalah menghilangkan najis, baik dari tubuh, pakaian, maupun tempat. Berikut adalah tata cara menghilangkan najis sesuai syariat Islam.


1. Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya

A. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

🔹 Contoh: Air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI dan belum makan makanan lain.
🔹 Cara membersihkan:

  • Percikkan air suci pada bagian yang terkena najis hingga merata.
  • Tidak perlu menggosoknya.

📖 Dalil: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air, sedangkan air kencing bayi perempuan harus dicuci." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)


B. Najis Mutawassitah (Najis Sedang)

🔹 Contoh:

  • Air kencing (selain bayi yang hanya minum ASI).
  • Kotoran manusia dan hewan.
  • Darah, nanah, dan muntahan.
  • Minuman keras.

🔹 Cara membersihkan:

  1. Buang atau bersihkan najis yang terlihat.
  2. Siram dengan air sampai hilang warna, bau, dan rasanya.

📖 Dalil: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Jika salah seorang dari kalian terkena najis, maka hendaklah ia mencucinya dengan air." (HR. Abu Dawud)


C. Najis Mughallazhah (Najis Berat)

🔹 Contoh: Najis anjing dan babi, termasuk air liurnya.
🔹 Cara membersihkan:

  1. Cuci dengan air sebanyak tujuh kali.
  2. Salah satunya harus menggunakan tanah atau sesuatu yang bersifat menyerap (misalnya sabun).

📖 Dalil: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Jika seekor anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah bejana itu sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim)


2. Cara Membersihkan Najis di Berbagai Tempat

A. Najis pada Pakaian

  • Jika terkena najis, segera bersihkan dengan air hingga hilang warna, bau, dan rasanya.
  • Jika sulit hilang (misalnya darah), bisa menggunakan sabun atau deterjen.

📖 Dalil: Allah SWT berfirman,
"Dan pakaianmu, bersihkanlah." (QS. Al-Muddatsir: 4)


B. Najis pada Lantai atau Tanah

  • Jika terkena najis cair, siram dengan air sampai hilang.
  • Jika najis kering, cukup disapu sampai bersih.
  • Jika terkena anjing atau babi, harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

📖 Dalil: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Dibersihkan dengan air satu kali sudah cukup untuk membersihkan tanah dari najis." (HR. Bukhari & Muslim)


C. Najis pada Badan

  • Jika terkena najis, bersihkan dengan air hingga hilang bekasnya.
  • Jika sulit hilang, gunakan sabun atau bahan pembersih lainnya.

📖 Dalil: Rasulullah ﷺ mengajarkan untuk membersihkan diri setelah buang air dengan air atau batu (HR. Muslim).


D. Najis dalam Air

  • Jika air terkena najis dan jumlahnya kurang dari dua qullah (±216 liter) maka harus dibuang atau tidak digunakan.
  • Jika lebih dari dua qullah, selama tidak berubah warna, bau, dan rasa, air masih suci.

📖 Dalil: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Jika air mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung najis kecuali jika berubah salah satu sifatnya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)


Kesimpulan

Islam sangat menekankan kebersihan, termasuk dalam menghilangkan najis.
Cara membersihkan najis berbeda-beda tergantung jenisnya (ringan, sedang, berat).
Gunakan air suci untuk membersihkan najis hingga hilang warna, bau, dan rasa.
Untuk anjing dan babi, wajib dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

💦 Semoga kita selalu dalam keadaan suci dan bersih! 🤲

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN