Pustaka : Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK
Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK adalah bagian dari evaluasi akhir bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengukur pencapaian kompetensi sesuai dengan bidang keahlian yang mereka pelajari. UKK bertujuan memastikan bahwa lulusan SMK siap memasuki dunia kerja, melanjutkan pendidikan, atau berwirausaha.
1. Bentuk Ujian Kompetensi Keahlian (UKK)
UKK dapat dilaksanakan dalam beberapa bentuk, antara lain:
- Ujian Praktik → Siswa melakukan tugas atau proyek yang mencerminkan kondisi dunia kerja.
- Ujian Tertulis → Mengukur pemahaman teori dan standar kompetensi keahlian.
- Uji Kompetensi Berbasis LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3 → Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi.
- Uji Kompetensi Mandiri → Dilaksanakan oleh sekolah dengan melibatkan Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI).
2. Pelaksanaan UKK di SMK
- UKK biasanya dilaksanakan di semester akhir kelas XII.
- Penguji bisa berasal dari guru produktif, asesor dari LSP, atau praktisi industri.
- Standar kompetensi mengacu pada Kurikulum SMK, SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), atau standar industri terkait.
- Hasil UKK berupa Sertifikat Kompetensi yang diakui dunia kerja atau nilai UKK yang tercantum dalam ijazah.
3. Manfaat UKK
- Bagi siswa: Membantu mengukur kesiapan kerja dan meningkatkan daya saing.
- Bagi sekolah: Menjadi tolok ukur keberhasilan pendidikan kejuruan.
- Bagi dunia industri: Memastikan lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja.
Di SMKS Al Qudsy Cibatu, UKK dapat disesuaikan dengan program keahlian yang ada, misalnya melibatkan mitra industri lokal atau lembaga sertifikasi untuk meningkatkan kualitas ujiannya.
Apakah SMKS Al Qudsy Cibatu sudah memiliki skema UKK tertentu atau ingin merancang model UKK yang lebih relevan dengan dunia industri?
Komentar
Posting Komentar