Perkawinan : Ketika Nafkah Suami Tidak Sesuai dengan Kebutuhan Rumah Tangga

 

Dalam Islam, suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuannya. Namun, jika nafkah yang diberikan tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan solusi yang bisa dilakukan.


1. Kewajiban Suami dalam Menafkahi Istri dan Keluarga

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (layak)." (QS. Al-Baqarah: 233)

Dari ayat ini, nafkah adalah kewajiban suami yang mencakup:
Makanan dan minuman yang cukup untuk istri dan anak-anaknya.
Tempat tinggal yang layak.
Pakaian sesuai kebutuhan.
Biaya kesehatan dan pendidikan anak-anak jika ada.

📌 Catatan:

  • Besarnya nafkah disesuaikan dengan kemampuan suami. Jika suami memang memiliki penghasilan terbatas, istri tidak boleh menuntut berlebihan.
  • Namun, jika suami mampu tetapi sengaja tidak mencukupi kebutuhan istri dan anak, maka dia berdosa.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Cukuplah seseorang disebut berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud)


2. Jika Nafkah Tidak Mencukupi, Apa yang Harus Dilakukan?

1. Berdiskusi dengan Suami

  • Bicarakan secara baik-baik tentang kondisi keuangan dan kebutuhan rumah tangga.
  • Jangan menyalahkan, tetapi sampaikan dengan bijak agar suami tidak merasa tertekan.

2. Istri Boleh Membantu Mencari Nafkah
Jika suami benar-benar kesulitan ekonomi, istri boleh membantu mencari nafkah dengan tetap menjaga kewajibannya dalam rumah tangga.

📌 Dalil:
Ketika Asma' binti Abu Bakar membantu suaminya, Rasulullah ﷺ tidak melarangnya (HR. Bukhari).

3. Menggunakan Harta Suami tanpa Izin Jika Darurat
Jika suami bakhil (pelit) dan mampu tetapi tidak mau menafkahi, istri boleh mengambil nafkah tanpa izin secukupnya.

📌 Dalil:
Hindun binti Utbah bertanya kepada Rasulullah ﷺ:

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir, ia tidak memberi nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambil sendiri tanpa sepengetahuannya."
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Ambillah secukupnya untuk keperluanmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik." (HR. Bukhari & Muslim)

4. Meminta Bantuan Keluarga atau Pihak Lain
Jika memungkinkan, keluarga istri atau suami bisa membantu sementara waktu sampai kondisi ekonomi membaik.

5. Jika Suami Lalai dan Tidak Bertanggung Jawab, Bisa Mengajukan Gugatan Cerai
Jika suami sengaja tidak memberi nafkah, padahal mampu, maka istri boleh mengajukan cerai ke Pengadilan Agama berdasarkan fasakh (pembatalan nikah).

📌 Dalil:
Rasulullah ﷺ membolehkan seorang wanita meminta cerai jika suaminya tidak memberi nafkah yang cukup (HR. Abu Dawud).


Kesimpulan

Jika suami memang berusaha tetapi penghasilannya terbatas, istri harus bersabar dan mencari solusi bersama.
Jika suami mampu tetapi sengaja tidak menafkahi, istri boleh mengambil harta secukupnya atau menggugat cerai.
Istri boleh membantu mencari nafkah jika diperlukan, tetapi ini bukan kewajibannya.
Komunikasi yang baik dan mencari keberkahan dalam rezeki sangat penting dalam rumah tangga.

🤲 Semoga Allah memberikan rezeki yang luas dan keberkahan dalam keluarga. Aamiin. Jika ada pertanyaan lain, silakan. 😊

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagi Keberkahan Hidup : Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Harapan Mantan Sang KS

BANGUN MASJID, GEDUNG SERBA GUNA & ASRAMA PONDOK PESANTREN